PINTU GERBANG “PERBUDAKAN MODERN” DI INDONESIA

Karawang (27/2) WCT News – Pernyataan Engkos Kosasih, Sekretaris Umum PP SPAMK FSPMI yang menyebut praktik Pemagangan, Kontrak Berkepanjangan, dan Outsourcing sebagai “perbudakan modern”, bukan hanya sentimen, melainkan cerminan dari celah besar dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia dan lemahnya penegakan aturan.

Investigasi WCT News mengungkapkan bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunannya, terutama setelah revisi melalui UU Cipta Kerja, justru membuka lebih banyak ruang bagi eksploitasi.Salah satu lubang hukum paling mencolok terletak pada interpretasi dan batasan PKWT. Meskipun UU Ketenagakerjaan mengatur jenis pekerjaan yang dapat di-PKWT dan durasinya, dalam praktiknya, banyak perusahaan secara sistematis memperpanjang kontrak pekerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

“Mereka bermain di batas maksimal perpanjangan, atau bahkan melakukan jeda beberapa hari sebelum membuat kontrak baru, agar tidak diwajibkan mengangkat pekerja tetap,” jelas seorang pakar hukum dari Universitas di Jawa Barat. Ia menambahkan bahwa pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja seringkali tidak memadai untuk mendeteksi praktik-praktik licik ini.

Praktik outsourcing juga menjadi sorotan tajam. Meskipun UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mencoba mengatur bahwa pekerjaan inti (core business) tidak boleh di-outsourcing, namun definisi “pekerjaan inti” seringkali bias dan diperdebatkan, diperkuat dengan PP 35/2021. Perusahaan menggunakan celah ini untuk mengalihkan banyak bagian produksi atau layanan vital kepada perusahaan outsourcing. Akibatnya, pekerja outsourcing seringkali memiliki kondisi kerja dan upah yang lebih buruk dibandingkan karyawan tetap, tanpa jaminan karir yang jelas.

“Perusahaan outsourcing seringkali menjadi ‘perantara eksploitasi’, di mana upah yang seharusnya diterima pekerja dipotong untuk keuntungan perusahaan jasa,” ungkap Engkos.Program Pemagangan, yang seharusnya diatur secara ketat untuk tujuan pelatihan, juga menjadi ajang eksploitasi. Banyak perusahaan mempekerjakan peserta magang di luar batasan waktu dan lingkup pekerjaan yang diizinkan, bahkan tanpa memberikan pelatihan yang relevan.

“Ini bukan magang, ini buruh murah berkedok magang. Mereka kerja keras, tapi hak-haknya tidak ada,” kata seorang pekerja yang pernah menjalani program magang. Ketiadaan pengawasan yang ketat dari Balai Latihan Kerja dan instansi terkait memungkinkan praktik ini merajalela.Engkos Kosasih menegaskan, “Para pengusaha cukup sudah lakukan eksploitasi melalui program Pemagangan/Kontrak Berkepanjangan dan Outsourcing yang nyata nyata telah menjadi ajang perbudakan modern.”

Baginya, masalah ini bukan hanya pada undang-undang, tetapi juga pada kemauan politik pemerintah untuk menegakkan hukum. “Sanksi bagi pelanggar sangat lemah, denda yang kecil tidak membuat jera. Inspektur ketenagakerjaan juga terbatas jumlahnya dan seringkali kewalahan,” tambahnya.

Tuntutan AS untuk membatasi PKWT dan outsourcing maksimal satu tahun, jika diberlakukan, mungkin akan memaksa pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi hukum yang lebih serius. Namun, reformasi ini harus didukung dengan penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu. Tanpa itu, sekadar mengubah durasi kontrak hanya akan mendorong perusahaan mencari celah baru untuk tetap mempertahankan model ketenagakerjaan yang menguntungkan mereka.

Pemerintah, DPR, dan serikat pekerja harus duduk bersama untuk merancang ulang sistem yang benar-benar adil dan menghilnangkan segala bentuk “perbudakan modern” dari tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

{“aigc_info”:{“aigc_label_type”:0,”source_info”:”dreamina”},”data”:{“os”:”web”,”product”:”dreamina”,”exportType”:”generation”,”pictureId”:”0″},”trace_info”:{“originItemId”:”7610803534233177362″}}
{“aigc_info”:{“aigc_label_type”:0,”source_info”:”dreamina”},”data”:{“os”:”web”,”product”:”dreamina”,”exportType”:”generation”,”pictureId”:”0″},”trace_info”:{“originItemId”:”7610803567292583175″}}
{“aigc_info”:{“aigc_label_type”:0,”source_info”:”dreamina”},”data”:{“os”:”web”,”product”:”dreamina”,”exportType”:”generation”,”pictureId”:”0″},”trace_info”:{“originItemId”:”7610803570346298642″}}